(Foto Istimewa)
TANJUNG, TELISIK.ID–Kejaksaan Negeri Tabalong menahan mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung, Kamis (28/8/2025), setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi Kerjasama Bahan Olahan Karet (Bokar) di Perumda Tabalong tahun anggaran 2019.
Bupati Tabalong dua periode itu sempat dirawat di RSUD Badaruddin Kasim Tanjung. Kesehatannya mendadak drop setelah diperiksa Kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/8/2025).
Setelah menjalani perawatan di IGD RSUD Badaruddin Kasim Tanjung, kesehatannya membaik. Kejari Tabalong pun mengeksekusi Anang dengan memasukannya ke Rutan Kelas II B Tanjung.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, kepada wartawan, Kamis (28/8/2025), membenarkan penahanan Anang Syakhfiani. Menurutnya, tim penyidik Kejari Tabalong menahan Anang pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
“Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun Anggaran 2019,” jelas Fadhil dalam keterangan tertulisnya.
Disebutkan nilai kerugian negara pada kasus dugaan korupsi itu sebesar Rp1.829.718.671.
Sebelumnya, Fadhil menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Anang didasarkan pada dua alat bukti kuat yang berhasil dikumpulkan tim penyidik selama proses penyidikan.
Peran Anang Syakhfiani diduga secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga memfasilitasi terjadinya kerja sama bahan olahan karet pada tahun 2019 dengan Perumda, yang berujung pada kerugian negara.
Mantan Bupati Tabalong ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Anang Syakhfiani menjadi tersangka ketiga dalam penanganan perkara korupsi kerja sama Bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019. Terkait ada tidaknya aliran dana korupsi kepada tersangka, pihak Kejaksaan belum dapat mempublikasikannya.
“Berkaitan substansi perkara belum bisa kami sampaikan, apakah kemudian ke depan akan kami perlihatkan aliran dana atau tidak. Untuk saat ini belum bisa kami buka karena menyangkut substansi perkara,” jelas Fadhil.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anang disebutkan dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.
“Pemanggilan AS ini dalam kapasitas saksi telah dilakukan sebanyak dua kali, akan tetapi tim penyidik tidak menerima alasan tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua,” tegas Fadhil.
Fadhil juga membeberkan, bahwa hampir 50 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, meliputi unsur SKPD, UPPB, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, mantan pegawai Perumda, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
“Tim penyidik akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Jika ditemukan ada pihak lain yang kemudian harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kami jamin dan pastikan bahwa hal itu akan kami lakukan,” kata Fadhil.
*/ Editor: Iyus

