Telisikindonesia.com – Tanah Bumbu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) pukul 16.00 WITA.
Press release dipimpin langsung oleh Kepala Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H. Ia menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula dari perselisihan terkait peminjaman mobil yang terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. “Awalnya korban berinisial F ingin meminjam mobil milik BH, namun tidak diberikan. Karena tersinggung, F kemudian merusak ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor,” ujar AKP M. Taufan Maulana.
Mengetahui mobilnya dirusak, BH kemudian mencari korban F. Saat keduanya bertemu, korban justru melakukan penyerangan menggunakan parang yang mengakibatkan BH mengalami luka serius di bagian pergelangan tangan kanan hingga hampir putus. “Setelah terluka, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan tersangka B serta tersangka MS. Mengetahui rekannya mengalami luka, kedua tersangka kemudian mencari korban F,” lanjutnya.
Dalam perjalanan, kedua tersangka bertemu dengan tersangka MH. Ketiganya lalu bersama-sama mencari korban hingga akhirnya menemukan F dan melakukan penganiayaan secara brutal.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, di antaranya telapak tangan kanan, belakang leher, kepala, punggung, serta tangan kanan. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, ketiga tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan pengejaran intensif meski harus menghadapi medan yang sulit dan lokasi persembunyian yang jauh. “Tersangka MH berhasil ditangkap di wilayah hutan hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Sedangkan tersangka B dan MS diamankan di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,” jelas AKP Taufan.
Untuk tersangka MH, polisi menerapkan Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka B dan MS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

