17 Apr 2026, Jum

Tertibkan Kinerja Aparatur, Bupati Kotabaru Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA yang mengatur penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, pada 16 Maret 2026 tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk menjaga disiplin kerja sekaligus meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN maupun tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung. Kebijakan ini diberlakukan agar waktu kerja dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain itu, seluruh aparatur diharapkan dapat memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas. Media sosial juga diimbau digunakan secara bijak untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik maupun mendukung kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, diharapkan disiplin kerja aparatur di lingkungan Pemkab Kotabaru semakin meningkat sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus terjaga dengan baik.

Sumber: Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6/369/SETDA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *