BERAU, TELISIK.ID – Kuasa hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), Gunawan, S.H., resmi melayangkan somasi kepada PT Berau Coal terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Dugaan ini muncul setelah tim hukum Poktan UBM menemukan dokumen yang diduga palsu dalam persidangan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.
“Somasi ini merupakan langkah persuasif sebelum kami menempuh jalur hukum lebih lanjut. Berdasarkan legal opinion dari para ahli hukum pidana, kami memiliki bukti kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah,” ujar Gunawan dalam keterangan resminya melalui rilis


Ia menegaskan, penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut telah merugikan masyarakat, khususnya terkait proses perizinan maupun sengketa lahan. “Kami menuntut PT Berau Coal untuk bertanggung jawab, melakukan pemulihan yang nyata, dan memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat,” tegasnya.
Kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, yang secara langsung menyerahkan surat somasi, menyatakan langkah ini diambil demi memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak menghalalkan segala cara, termasuk memalsukan dokumen, yang dapat merugikan pihak lain dan menimbulkan konsekuensi hukum”
“Jika somasi ini diabaikan, kami siap melangkah ke jalur hukum. Bagi kami, ini adalah jihad memperjuangkan hak masyarakat yang telah dirampas. Kami sadar yang kami hadapi adalah raksasa, tapi kami punya Allah SWT, raksasanya para raksasa,” pungkas Rafik

