BANJARMASIN, TELISIK.ID– Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/6/2025), menyorot Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, dengan tuntutan pidana paling berat dibanding ketiga rekannya.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menuntut Solhan 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp16 miliar. “Meski penyitaan hanya sekitar Rp12 miliar, total uang yang diterima lebih besar dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Meyer usai sidang .
Sementara itu tiga terdakwa lainnya, Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya) dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp4 miliar.
H. Ahmad (bukan ASN) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, setelah terbukti menerima Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel .
Agustus Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Provinsi) dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).
Kasus ini bermula dari OTT KPK di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024 yang menyeret enam tersangka.
Dua kontraktor telah dihukum sebelumnya, sementara Solhan dan keempat terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman panjang.
Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.
Penulis/Editor ‘ Iyus

