Telisikindonesia.com – Kotabaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026). Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Suwanti dengan fokus pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam penyampaiannya, anggota DPRD Muhammad Lutfi menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun sebagai upaya menjawab kebutuhan regulasi sekaligus mendorong pembangunan daerah agar lebih terarah. “Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan Perda Ketenagakerjaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengupahan, sehingga diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD. Pembahasan tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026.

