2 Mar 2026, Sen

Top Up Pakai Uang Palsu: Aksi Gila Pemuda Tanah Bumbu Hampir Capai Rp 19 Juta

TANAH BUMBU– Siapa sangka, pemuda 23 tahun dengan wajah biasa dan modal printer rumahan bisa membuat para pemilik kios e-wallet di Tanah Bumbu kelimpungan?

EP, inisial pelaku, bukan penjahat bersenjata. Tapi kelicikan dan strategi liciknya nyaris sempurna.

Bermodalkan akal dan printer, ia menyulap kertas biasa menjadi lembaran pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Caranya? Ia mencetak uang palsu secara diam-diam di sebuah percetakan di Kecamatan Angsana tentu saja dengan alasan bohong.

“Untuk bikin buket bunga,” katanya.

Tak satu pun mencurigai. Tapi di balik senyumnya, EP punya rencana besar.

Satu per satu kios e-wallet disambangi. Target utamanya? Kios kecil yang tak sempat memeriksa keaslian uang.

Di Fira Cell, Batulicin, ia berhasil melakukan top up senilai Rp 4 juta. Separuhnya palsu. Tapi itu baru permulaan.

Sepertii diKusan Hilir: Isi saldo Gopay Rp 500 ribu,Simpang Empat: Top up Rp 2 juta,Satui: Transaksi Rp 2 juta dan di Angsana: Kirim saldo Rp 3 juta

Total uang palsu yang beredar? Hampir Rp 19 juta! Angka yang mengejutkan, apalagi untuk aksi yang hanya mengandalkan cetakan dan keberanian.

Untuk menghindari pelacakan, EP bahkan menyewa mobil Brio dan mengecatnya dengan warna berbeda setiap hari.

Layaknya penjahat profesional, ia menyamar, menghilang, lalu muncul di lokasi baru.

Hasil curang itu dipakai membeli ponsel dan sebagian dikirim ke orang tuanya. Mungkin dalam pikirannya, ia sedang “berbagi rezeki.” Tapi hukum berkata lain.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, membongkar semuanya dalam konferensi pers Senin (19/5/2025).

“Pelaku dijerat Pasal 36 dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” tegasnya.

Kini, EP harus membayar mahal aksi cerdas yang ia pikir takkan ketahuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *