2 Mar 2026, Sen

SH Terate: Pernyataan Publik Tanpa Putusan Pengadilan Berpotensi Langgar Hukum

Telisikindonesia.com – Madiun, Menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin (02/02/2026) serta maraknya penyebaran pernyataan di ruang publik dan media sosial terkait penolakan Parapatan Luhur, pihak SH Terate menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi kepada publik.

Ditegaskan bahwa Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi SH Terate. Forum ini diikuti oleh 375 Cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 Cabang Khusus dari berbagai negara, yang menjadi representasi sah organisasi baik di tingkat nasional maupun internasional.

H. Amriza menjelaskan bahwa Parapatan Luhur bukanlah kegiatan insidental maupun ilegal. Ia menegaskan forum tersebut tidak pernah dinyatakan terlarang atau dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. “Parapatan Luhur bukan sekadar peristiwa kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, dan tidak pernah dinyatakan terlarang atau dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan Ketua dan Dewan Cabang masing-masing,” jelasnya.

Menurut beliau, setiap upaya yang bertujuan melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah bertentangan dengan kedaulatan warga SH Terate, baik di dalam negeri maupun Cabang Khusus luar negeri.

Hingga saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam tahap pemeriksaan di lembaga peradilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT dan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb. Sebelum pernyataan ini disampaikan, tidak terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai masih prematur dan berpotensi menyesatkan publik.

Nasihin juga menyoroti adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Pernyataan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu serta memuat tuduhan tanpa dasar putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa penyampaian narasi semacam itu berpotensi melampaui batas kebebasan berpendapat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih karena penyebarannya melalui media sosial memperluas dampak yang ditimbulkan.

Senada dengan itu, Dipa Kirniantoro menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” merupakan merek terdaftar yang dilindungi hukum. “Perlu ditegaskan bahwa nama dan logo ‘Setia Hati Terate’ dilindungi hukum sebagai merek terdaftar Kelas 41 yang mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan kegiatan keolahragaan, termasuk pencak silat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap narasi publik yang merugikan atau mendiskreditkan nama dan logo tersebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, H. Eddy Rudianto menginformasikan bahwa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo. “Rapat koordinasi tersebut digelar untuk mempersiapkan pengamanan Parapatan Luhur yang akan dilaksanakan pada 6, 7, dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun, berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri Wakapolres Kota Madiun,” jelasnya.

Pihak SH Terate mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, beretika, dan menjaga kondusivitas Kota Madiun.

Nasihin menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui jalur yang sah. “Penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa maupun narasi di media sosial,” pungkasnya.

Ia juga mengajak seluruh warga SH Terate di mana pun berada untuk bersama-sama menjaga marwah ajaran luhur para pendiri, serta menjadi cerminan watak dan sifat seorang pendekar SH Terate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *