Telisikindonesia.com – Kotabaru, Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Korban berinisial EM (39), seorang perempuan warga Desa Hilir Muara, ditemukan tidak bernyawa di kamar pelaku. Kasus ini disaksikan oleh tiga orang saksi, masing-masing berinisial ML (46), NH (65), dan LM (54) yang merupakan warga sekitar.
Pelaku berinisial SW (30), warga Desa Dirgahayu, ditangkap tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru hanya dua jam setelah laporan diterima. Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, gelang, jepit rambut, hingga kasur tempat korban ditemukan.
Wakapolres Kotabaru, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.H., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut lantaran kesal terhadap korban.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian ini karena merasa kesal dan marah saat korban mengamuk. Saat kejadian, baik korban maupun pelaku dalam kondisi mabuk,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus operasi pelaku yaitu memukul korban secara berulang di bagian kepala, wajah, leher, hingga tubuh, kemudian menjambak rambut korban. “Pelaku memukul korban secara membabi buta di berbagai bagian tubuh hingga akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat berpura-pura tidak mengetahui kejadian dengan memberitahukan keluarga korban bahwa korban tidak sadarkan diri di kamarnya. Namun, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

