Telisikindonesia.com – Kotabaru, Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bamega, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru, Jurainah, SE yang mewakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. A.H. Rijani, M.AP, serta Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayubkhan, S.P.Si., M.I.Kom, yang juga menjadi narasumber. Turut hadir Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Kalsel, Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H., anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Kepala Diskominfo Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid, S.STP., M.M., serta perwakilan dari kecamatan, desa, lembaga publik, dan unsur masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah daerah serta masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Jurainah, SE menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus dijalankan oleh setiap badan publik. “Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat ikut mengawasi, memberikan masukan, dan bersama-sama mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.
Jurainah juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Diskominfo Provinsi Kalsel dan Komisi Informasi yang terus mendorong budaya keterbukaan informasi di daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. A.H. Rijani, M.AP, yang secara resmi membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif. “Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Rijani.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat memahami lebih dalam mengenai tata kelola layanan informasi publik, mekanisme permohonan informasi, hingga proses penyelesaian sengketa informasi secara profesional dan berkeadilan.

