Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kotabaru, Sebelimbingan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., yang mewakili Bupati Kotabaru. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum mengenai pentingnya perlindungan karya dan inovasi agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan wujud kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga harus dijaga melalui perlindungan hukum yang memadai. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing,” ujar Eka Saprudin.
“Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan turut menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi karya lokal dan potensi budaya masyarakat.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni M. Aji Rifani, S.H. (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) yang membawakan materi tentang Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah, Nizar Al Farisy, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) yang memaparkan proses pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025, serta Muhammad Erpani, S.H., LL.M. yang menjelaskan tentang pengelolaan kekayaan intelektual di tingkat daerah. Acara dimoderatori oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, dan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab.
Dalam paparannya, M. Aji Rifani menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai identitas dan potensi ekonomi daerah. “Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” jelasnya.
Ia mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru serta produk khas lokal seperti gula aren Tirawan, hasil kerajinan tangan, dan motif kain tradisional, yang dinilai perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual sekaligus terlindungi secara hukum.
Lebih lanjut, Aji juga mendorong peserta agar memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi produk unggulan daerah. “Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Maka, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” ujarnya.
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berkomitmen menciptakan ekosistem inovatif dan berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pemilik karya dan inovasi lokal.
Langkah strategis ini juga diharapkan dapat meningkatkan kebanggaan terhadap produk daerah, memperkuat indikasi geografis dan merek unggulan lokal, sekaligus memperkokoh posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.