Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru yang membahas laporan perubahan kedua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025. Rapat tersebut digelar pada masa persidangan I rapat ke-29 tahun sidang 2025/2026, di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD, Senin (6/10/2025).
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Murdianto, hadir dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar. Kehadiran Pemkab Kotabaru menunjukkan komitmen dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, perwakilan DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, menjelaskan bahwa perubahan kedua Bapemperda tahun 2025 mencakup pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, termasuk regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Lebih lanjut, Lutfi mengimbau agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dapat berperan aktif mengoordinasikan program pembentukan peraturan daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, mengingat regulasi tersebut memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025,” ujar M. Lutfi Ali dalam sambutannya.