Telisikindonesia.com – Kotabaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-2 Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka penyampaian laporan akhir pembahasan serta penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, kepala SKPD, serta undangan terkait. Sambutan pemerintah daerah disampaikan oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.AP, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, mewakili Bupati Kotabaru.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada DPRD Kotabaru, yang telah menyelesaikan proses pembahasan Raperda secara seksama dan penuh tanggung jawab. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah bekerja keras melakukan pembahasan, sehingga hari ini kita dapat menyetujui dan menandatangani bersama Raperda Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Minggu Basuki.
Beliau menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan ditemukan adanya beberapa ketentuan yang tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, sehingga harus dilakukan penyesuaian. “Perubahan regulasi ini bertujuan untuk menjamin keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi.
Selaku pihak eksekutif, ia berharap bahwa setelah disetujui oleh DPRD, Raperda tersebut dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru. “Kepada SKPD terkait, saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati, sehingga Perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan,” tegasnya.
Di akhir sambutan, ia mengajak seluruh pihak untuk senantiasa bekerja sama dan menjaga komitmen dalam menjalankan amanah pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan kekuatan kepada kita dalam melaksanakan segala tugas dan pengabdian kepada daerah,” tutupnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

