2 Mar 2026, Sen

Pemkab & DPRD Kotabaru Gelar Mediasi Besar, Bahas Sengketa Lahan Pulau Laut Timur

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru mengadakan rapat mediasi yang mempertemukan unsur legislatif, eksekutif, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung pada Senin (17/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti.

Acara tersebut dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, pimpinan DPRD, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat. Mediasi dilaksanakan untuk menampung aspirasi dan mencari penyelesaian atas persoalan lahan yang berkembang di wilayah Pulau Laut Timur.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Hj. Suwanti menegaskan bahwa forum tersebut dibuka sebagai ruang dialog yang jujur dan transparan agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat menyampaikan pandangan secara langsung. Ia menekankan, “Komunikasi yang jelas sangat penting agar tidak terjadi misinformasi dan seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menilai persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang memerlukan penanganan menyeluruh dan berlandaskan regulasi. Ia memastikan seluruh masukan masyarakat akan dijadikan bahan pertimbangan pemerintah daerah. “Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah teknis yang diperlukan,” ujar Bupati.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menelaah ulang kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan lingkungan dan tata ruang.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyatakan bahwa seluruh informasi dari masyarakat akan menjadi dasar evaluasi pemerintah. “Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ucapnya.

Pada penutupan rapat, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti merangkum tiga poin utama kesepakatan mediasi:

  1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung Pemerintah daerah akan menengahi pembahasan nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dengan mempertimbangkan masukan semua pihak.
  2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai Pengalihan alur sungai akan dikaji ulang bersama instansi teknis guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan dampaknya terhadap masyarakat.
  3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat Peninjauan sertifikat hak milik warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum.

Menutup pertemuan, Ketua DPRD mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dan menekankan pentingnya menjaga komunikasi serta koordinasi pada tahap lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *