Ketua BP3K-RI Muslim Ma’in saat memenuhi panggilan Kejari Kotabaru untuk dimintai keterangan terkait laporan proyek Jembatan Sulangkit–Tanjung Samalantakan, Rabu (3/9/2025). (foto:istimewa)
KOTABARU, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Sulangkit–Tanjung Samalantakan senilai Rp15,6 miliar.
Ketua BP3K-RI, Muslim Ma’in, hadir memenuhi panggilan Kejari pada Rabu (3/9/2025) untuk memberikan keterangan awal atas laporan yang ia sampaikan bulan lalu.
“Hampir satu jam kami dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Kotabaru,” ujar Muslim usai pemeriksaan.
Menurutnya, keterangan tersebut diberikan sebagai klarifikasi awal atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan. BP3K-RI, kata Muslim, berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan dana publik di daerah agar tepat sasaran.
“Kami menyampaikan data dan dokumen awal yang mendukung laporan. Semuanya demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek daerah,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Kotabaru, Gandhi, menyebut kehadiran Muslim bagian dari tahapan klarifikasi. “Laporan dari BP3K-RI sudah kami terima, dan hari ini pelapornya hadir memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen tambahan,” katanya.
Muslim mengaku dimintai keterangan selama hampir satu jam. Ia menegaskan, sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan anggaran publik, pihaknya berkewajiban menyampaikan temuan ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah menyerahkan data awal. Kami berharap Kejari Kotabaru menindaklanjuti sesuai aturan hukum agar masyarakat tidak lagi dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BP3K-RI tidak akan gentar. “Kalau ada intervensi atau kriminalisasi terhadap pelapor, tadi pihak Intelijen Kejari bilang: segera laporkan. Jadi kami merasa terlindungi,” ungkapnya.
Pada bagian akhir Muslim Ma’in berharap Kajari yang baru agar konsen terhadap kasus ini .
Penulis/Editor : Iyus

