Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026), dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin, A.P., M.AP, yang mewakili Bupati Kotabaru. Kerja sama ini bertujuan mempererat sinergi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan. Penandatanganan tidak hanya dilakukan oleh Pemkab Kotabaru, tetapi juga melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini Ombudsman RI dan Pemkab Kotabaru akan saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. “Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI bahwa tahun ini nanti ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan dan kita berharap, mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik,” harapnya.
Eka Saprudin kembali menekankan bahwa esensi utama dari kerja sama ini adalah optimalisasi fungsi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. “Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti dan berharap kita dapat mendeteksi awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati bersama oleh para pihak.

