Ketua Umum Gerakan Pemberantasan Korupsi (GEPAK) Kalimantan Selatan, H. Anang Misran (Foto Istimewa)
BANJARMASIN,TELISIK.ID– Penetapan mantan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (Bokar) memantik perhatian publik.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalimantan Selatan, H. Anang Misran, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong agar menangani perkara ini secara proporsional, transparan, dan independen.
Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intel M. Fadhil, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/8/2025) usai pemeriksaan terhadap AS sebagai saksi.
Di hari yang sama, AS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, karena kondisi kesehatannya tidak stabil, ia sempat dibawa ke IGD RSUD H. Badaruddin Kasim Tanjung sebelum kemudian dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Tanjung untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Menanggapi perkembangan ini, H. Anang Misran menegaskan sikap GEPAK Kalsel yang tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
Namun, ia menekankan perlunya penanganan yang adil.
“GEPAK bukan membela pejabat tapi anti korupsi. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, tetapi penanganannya harus proporsional, tidak boleh ada tekanan politik, tidak boleh ada intervensi.
Hukum harus ditegakkan dengan tetap menghormati hak asasi setiap orang,” ujarnya.
Menurut Anang Misran, transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar publik percaya pada proses hukum. “Kalau hukum bekerja secara terbuka, masyarakat bisa menilai bahwa penegakan hukum benar-benar objektif, bukan karena faktor politik atau kepentingan tertentu,” tambahnya.
Fenomena Tersangka Setelah Pensiun
GEPAK Kalsel juga menyoroti fenomena yang kerap berulang: pejabat baru ditetapkan sebagai tersangka setelah lengser dari jabatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi aparat penegak hukum.
“Publik terus bertanya, kenapa kasus-kasus seperti ini tidak ditangani saat pejabat masih menjabat? Seolah ada ‘ritual khusus’ menunggu masa jabatan selesai dulu, baru kemudian diproses. Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan anggaran, harusnya bisa diusut sejak awal, bukan menunggu momentum,” sindir pria yang akrab disapa Anang Bidik ini
Mengenai kondisi kesehatan AS yang sempat drop saat pemeriksaan, GEPAK meminta agar penegakan hukum tetap berjalan seimbang. “Kalau memang sakit, tentu harus dihormati haknya untuk mendapat perawatan medis. Tapi jangan sampai kesehatan dijadikan alasan untuk mengulur proses hukum. Aparat harus tegas sekaligus manusiawi,” ucap Anang Misran.
Harapan untuk Kejari Tabalong
Di akhir pernyataannya, Anang Misran mengingatkan Kajari Tabalong untuk bekerja dengan penuh integritas. “Kami percaya Kajari Tabalong mampu bekerja profesional. Proporsional berarti adil, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik. GEPAK Kalsel akan terus mengawal kasus ini, demi penegakan hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat.”
Dengan penetapan tersangka ini, publik Tabalong menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan konsisten, dari penyidikan hingga persidangan.
Penegakan hukum yang proporsional diyakini menjadi jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di daerah.
Penulis/Editor: Iyus

