3 Mar 2026, Sel

Edukasi Lewat Radio, Kejari Kotabaru Tekankan Pencegahan dalam Koperasi Merah Putih

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Pengawalan tersebut dilakukan dengan mengedepankan langkah pencegahan sejak tahap awal pembentukan koperasi.

Komitmen itu disampaikan dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” yang disiarkan Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), dengan dipandu oleh H. Kisra Syarwanssyah. Dalam dialog tersebut, Kejaksaan memaparkan berbagai aspek regulasi, mekanisme pendirian koperasi, hingga potensi risiko hukum yang perlu diantisipasi oleh masyarakat dan pemerintah desa.

Hadir sebagai narasumber, Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru Mufti Mukarromi, S.H., bersama Penelaah Penuntutan Kejaksaan Negeri Kotabaru M. Bayu Nugroho, S.H. Keduanya menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang pelaksanaannya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi.

Mufti menyampaikan, meskipun termasuk program strategis nasional, proses pendirian Koperasi Merah Putih tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia menjelaskan bahwa pembentukan koperasi diawali oleh minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan dengan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional. “Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” ujar Mufti.

Sementara itu, M. Bayu Nugroho menekankan bahwa Kejaksaan lebih mengutamakan pendekatan preventif dalam mengawal pelaksanaan program Koperasi Merah Putih. Melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, Kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi. “Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” kata Bayu.

Bayu juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai sarana pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang digunakan untuk kegiatan koperasi. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan akses jaringan internet di beberapa wilayah.

Dalam dialog tersebut, dibahas pula persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan peran antara pengurus dan pengawas guna menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Meski mengedepankan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang berdampak pada kerugian keuangan negara. “Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Namun jika terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mufti.

Di akhir dialog, H. Kisra Syarwanssyah mengajak masyarakat untuk memahami regulasi yang ada sebelum membentuk koperasi serta tidak segan berkonsultasi dengan pihak terkait. Dengan pengawalan yang intensif dan tata kelola yang transparan, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *