Telisikindonesia.com – Kotabaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-35 Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti.
Rapat dimulai dengan ungkapan syukur serta harapan agar pelaksanaan pembangunan daerah tahun mendatang semakin terarah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Hj. Suwanti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam proses pembahasan hingga penetapan APBD.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menyampaikan sambutan resmi usai menyerahkan dokumen Raperda APBD 2026. “Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Syairi dalam paparannya. “Rancangan APBD ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi lokal.”
Dalam proses pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk melakukan penyesuaian anggaran secara signifikan demi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. APBD yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp4,85 triliun mengalami rasionalisasi menjadi sekitar Rp3,3 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp1,5 triliun. Pengurangan tersebut dilakukan agar serapan anggaran lebih optimal dan lebih menyentuh sasaran prioritas masyarakat.
Ketua DPRD menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal pelaksanaan APBD agar berjalan tepat waktu dan sesuai peraturan, mengingat anggaran adalah instrumen penting bagi pembangunan daerah. Ia juga berharap agar pelaksanaan program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi, dapat berjalan efektif dan merata hingga ke tingkat desa dan kepulauan.
Di akhir rapat, pimpinan DPRD secara resmi menyatakan persetujuan atas Raperda APBD 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hj. Suwanti saat menutup rapat.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar pengelolaan anggaran tahun 2026 berjalan lebih produktif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru dan kesejahteraan masyarakat.

