Telisikindonesia.com – Kotabaru, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kotabaru terus memantapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya memperkuat regulasi pendapatan dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Dalam rapat pembahasan yang digelar bersama sejumlah SKPD teknis, Pansus II menekankan pentingnya penyelarasan Raperda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi baru tersebut menuntut daerah melakukan penyesuaian jenis pajak dan retribusi agar lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut Pansus II DPRD Kotabaru, tujuan utama penyusunan Raperda ini tidak hanya sebagai payung hukum pemungutan pajak dan retribusi, tetapi juga untuk memperkuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. “Raperda ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan sumber-sumber pendapatan daerah dikelola dengan lebih profesional, adil, dan akuntabel,” ujar perwakilan Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru.
Pansus II juga menilai bahwa penguatan regulasi pajak dan retribusi harus disertai inovasi dalam sistem pelayanan, termasuk digitalisasi pembayaran, penyederhanaan proses administrasi, serta memastikan tarif yang ditetapkan tetap berkeadilan dan tidak menghambat sektor usaha. “Kami mendorong adanya inovasi dan kemudahan dalam mekanisme pemungutan, agar pajak dan retribusi tidak hanya menjadi kewajiban masyarakat, tapi juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan pelayanan publik,” tambahnya.
Raperda ini selanjutnya akan difinalisasi sebelum dibawa ke tahap fasilitasi dan pengesahan pada rapat paripurna mendatang.
Pansus II optimistis, melalui penguatan kebijakan pajak dan retribusi yang tepat, Kabupaten Kotabaru dapat memperluas ruang fiskal untuk pembangunan prioritas, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta pengembangan sektor ekonomi masyarakat.

