2 Mar 2026, Sen

BP3K-RI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sulangkit–Tanjung Samalantakan, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar

Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalsel, Ma’in saat memperlihatkan kondisi proyek Jembatan Sulangkit – Tanjung Samalantakan di Kotabaru (Foto Istimewa)

KOTABARU, TELISIK.ID– Alih-alih menjadi akses vital bagi warga, proyek Jembatan Sulangkit – Tanjung Samalantakan di Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, justru berubah menjadi ajang dugaan korupsi berjamaah.

Proyek yang menelan anggaran Rp15,6 miliar dari APBD 2024 itu kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalsel, Muslim Ma’in.

Nama Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT., ikut disebut dalam laporan tersebut.

Dugaan kuat, proyek dijadikan bancakan anggaran dengan modus klasik: pekerjaan asal jadi, pembayaran tetap lancar.

Proyek Amburadul, Rp5 Miliar Menguap

Temuan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan: besi tulangan berkarat, pondasi tanpa perlindungan, jembatan kayu sementara lapuk, material menumpuk tanpa standar K3, serta metode kerja yang dianggap sembrono.

“Ironisnya, meski progres jauh dari harapan, Rp5 miliar sudah dicairkan ke kontraktor pelaksana PT Rekayasa Daya Konstruksi” papar Muslim Main kepada wartawan, Selasa (19/08/2025)

Sisanya Rp10 miliar dikembalikan ke kas daerah.

Namun publik menilai kerugian tetap nyata, sebab hasil pekerjaan tak bisa dimanfaatkan warga.

(Foto Istimewa)

Lebih jauh, Pemkab Kotabaru berencana menganggarkan ulang proyek ini pada 2026, yang berarti rakyat kembali menanggung pemborosan anggaran akibat kegagalan proyek sebelumnya.

Tender Sarat Masalah

BP3K-RI juga menyoroti indikasi kongkalikong sejak proses tender.

Fakta pemutusan kontrak terhadap PT Rekayasa Daya Konstruksi justru memperkuat dugaan adanya permainan sejak awal pemilihan kontraktor.

“Mustahil kontraktor dengan rekam jejak buruk bisa menang tanpa restu dari pejabat dinas,” sebut Muslim.

Desakan Penindakan

BP3K-RI meminta Kejaksaan segera turun tangan untuk:

Memeriksa Kepala Dinas PUPR Kotabaru dan jajarannya.

Mengusut kontraktor serta konsultan pengawas.

Melakukan audit investigatif dan membekukan aset jika ada indikasi kerugian negara.

Menyelidiki dugaan suap maupun gratifikasi.

“Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi bentuk nyata dugaan persekongkolan jahat yang merugikan rakyat. Kami minta aparat segera bertindak, jangan biarkan uang negara terus jadi santapan oknum pejabat,” tegas Muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *