Telisikindonesia.com – Kotabaru, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan besaran uang zakat fitrah dan fidyah yang berlaku di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang digelar pada Rabu (5/2/2026). Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan resmi sebagai pedoman pelaksanaan zakat selama bulan suci Ramadan. Dalam keputusan itu, nilai zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Sementara kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kotabaru juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan. Nilai fidyah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II Rp35.000, dan Kategori III Rp20.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama Ramadan. “Pengumuman ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

