Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar penandatanganan komitmen bersama kepala satuan perangkat daerah (SKPD) dan camat terkait penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bamega Setda Kotabaru, Senin (6/10/2025).
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemkab Kotabaru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi F., S.H., M.Hum., CGRE., CGCAE, menjelaskan bahwa penandatanganan komitmen ini merupakan upaya mempercepat penyelesaian hasil pemeriksaan BPK. “Kita melakukan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan seluruh kepala SKPD, termasuk camat, agar penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK semester II bisa mencapai target 85 persen tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan tindak lanjut tidak hanya diukur dari angka, tetapi juga dari kualitas perbaikan sistem pemerintahan daerah yang profesional dan berintegritas. “Tentu kita harus membangun komitmen bersama agar seluruh SKPD dan camat memahami rekomendasi yang harus diselesaikan, baik bersifat finansial maupun nonfinansial,” tegasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat Kabupaten telah merinci hasil telaah BPK untuk setiap SKPD agar proses penyelesaian lebih mudah dan terarah. “Dengan rincian tersebut, diharapkan seluruh SKPD dan camat dapat menuntaskan tindak lanjut paling lambat akhir November ini,” jelasnya.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, didampingi Asisten I Setda Kotabaru, serta disaksikan langsung oleh Inspektur Kotabaru.
Penandatanganan komitmen ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi lintas perangkat daerah demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

