2 Mar 2026, Sen

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyediakan berbagai kanal resmi sebagai sarana pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Melalui surat nomor 0007.6/1159/setda tanggal 28 Agustus 2025, Pemkab Kotabaru menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk mengimplementasikan sosialisasi media pelaporan pengaduan, baik kepada ASN, tenaga honorer, maupun masyarakat luas. Upaya ini dimaksudkan agar publik semakin memahami dan memanfaatkan saluran resmi yang tersedia untuk melaporkan dugaan praktik korupsi.

Adapun media pelaporan yang dapat digunakan antara lain:

  1. Whistleblowing System: https://wbs.kotabarukab.go.id/
  2. SP4N-LAPOR: https://lapor.go.id
  3. Email gratifikasi: upgkabupatenkotabaru@gmail.com
  4. Email pengaduan: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
  5. Media sosial IG: @dumas_inspektoratktb dan @upg.kab.kotabaru
  6. Whatsapp: +62 822 5494 7284
  7. Layanan pengaduan manual di Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Jl. Pangeran Kesuma Negara No.08, Gedung Andi Negara Lantai 1, Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap terwujudnya pengawasan publik yang lebih kuat serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mencegah praktik korupsi. Pemkab Kotabaru menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal demi menciptakan pemerintahan yang berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *