Telisikindonesia.com Kotabaru – Alih-alih menjadi akses vital bagi warga, proyek Jembatan Sulangkit – Tanjung Samalantakan 8 di Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, justru berubah menjadi ajang dugaan korupsi berjamaah. Proyek yang menelan anggaran fantastis Rp15,6 miliar dari APBD 2024 itu kini dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalsel, Muslim Ma’in.
Nama Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT., resmi disebut sebagai terlapor utama. Dugaan kuat, proyek ini dijadikan bancakan anggaran dengan modus lama: pekerjaan asal jadi, pembayaran tetap lancar.
Proyek Amburadul, Uang Rakyat Menguap
Sejumlah temuan di lapangan membuat publik geleng-geleng kepala: besi tulangan sudah berkarat, pondasi tanpa perlindungan, jembatan kayu sementara lapuk, metode kerja sembrono, bahkan material dibiarkan menumpuk tanpa standar K3.
Ironisnya, meski kualitas proyek buruk dan progres jauh dari harapan, Rp5 miliar tetap dicairkan ke kontraktor pelaksana PT Rekayasa Daya Konstruksi. Padahal, hasil pekerjaan yang ada nyaris tak bisa dimanfaatkan masyarakat. Sisanya, Rp10 miliar dikembalikan ke Kas Daerah—namun tetap saja rakyat sudah kehilangan miliaran rupiah.
Yang lebih parah, Pemkab Kotabaru berencana menganggarkan ulang proyek ini pada 2026. Artinya, rakyat dipaksa menanggung pemborosan anggaran akibat kegagalan yang jelas-jelas lahir dari kelalaian pejabat terkait.
Tender Sarat Masalah
BP3K-RI juga mengendus adanya kongkalikong dalam proses tender. Fakta pemutusan kontrak terhadap PT Rekayasa Daya Konstruksi justru memperkuat dugaan bahwa sejak awal pemilihan kontraktor memang sudah bermasalah.
Pertanyaannya, mengapa kontraktor dengan rekam jejak buruk tetap bisa memenangkan tender bernilai miliaran rupiah? Mustahil hal ini terjadi tanpa “restu” dari pejabat dinas.
Bukan Sekadar Lalai, Tapi Terstruktur
Dugaan korupsi ini bukan sekadar keteledoran, melainkan sudah masuk kategori korupsi sistemik. Polanya jelas: proyek bernilai besar, pekerjaan asal-asalan, anggaran tetap cair, sementara masyarakat hanya kebagian jembatan lapuk dan jalan buntu.
Dampaknya terasa langsung di masyarakat. Akses transportasi terhambat, ekonomi lokal tersendat, dan kepercayaan publik terhadap Pemkab Kotabaru makin runtuh. Warga yang seharusnya menikmati manfaat pembangunan justru menanggung kerugian akibat ulah pejabat yang diduga bermain dengan anggaran.
Desakan Penindakan
BP3K-RI mendesak Kejaksaan segera turun tangan:
Memeriksa Kepala Dinas PUPR Kotabaru beserta jajarannya.
Mengusut kontraktor dan konsultan pengawas.
Melakukan audit investigatif dan membekukan aset jika ada indikasi kerugian negara.
Menyelidiki kemungkinan adanya suap dan gratifikasi.
Pelapor, Muslim, menegaskan bahwa bukti awal berupa dokumentasi kondisi jembatan telah dilampirkan. “Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi bentuk nyata dugaan persekongkolan jahat yang merugikan rakyat. Kami minta aparat segera bertindak, jangan biarkan uang negara terus jadi santapan oknum pejabat,” tegasnya.

