TelisikIndonesia.com – Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7/2025). Forum ini membahas isu-isu strategis terkait pertanahan dan tata ruang yang menjadi perhatian bersama lintas daerah.
Rakor tersebut turut diikuti Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid, Sekda Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur legislatif dan instansi vertikal. Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kepala Kanwil BPN Kalsel, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, hingga jajaran SKPD terkait.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian persoalan agraria, penyusunan tata ruang, serta pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Dalam paparannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan urgensi pengakuan dan perlindungan tanah ulayat sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat adat.
“Tanah ulayat bukan hanya soal administrasi. Negara harus hadir melindungi, mendaftarkan, sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan secara adil,” tegasnya.
Nusron juga menyampaikan data bahwa hingga saat ini baru 59 persen bidang tanah di Kalimantan Selatan yang terdaftar, dengan 41 persen di antaranya telah bersertipikat. Sisanya masih belum memiliki legalitas, sehingga percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi prioritas utama.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan data perpajakan serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari target 105 RDTR, baru 22 yang tersusun dan hanya 14 yang telah terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Tanpa RDTR, tidak ada KKPR. Dan tanpa KKPR, izin usaha akan terhambat. Karena itu saya minta daerah mempercepat penyusunan RDTR,” ujarnya.
Di sisi lain, Nusron mengapresiasi capaian Kalimantan Selatan yang berhasil mensertipikatkan tanah wakaf dan rumah ibadah hingga 82 persen. Namun, ia juga mengingatkan masih adanya sejumlah tantangan, mulai dari tingginya sengketa tanah, belum terintegrasinya data spasial, hingga perlunya percepatan reforma agraria yang berkeadilan.
“Tanah bukan sekadar aset, melainkan instrumen distribusi keadilan. Reforma agraria harus menjadi pondasi pembangunan yang inklusif,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda turut mendorong percepatan inventarisasi dan verifikasi tanah adat agar dapat diakui secara sah oleh negara serta mencegah potensi konflik agraria.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut. Menurutnya, penyelesaian isu pertanahan tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.
“Kami di daerah siap mendukung penuh kebijakan reforma agraria dan percepatan layanan pertanahan. Pemerintah pusat dan daerah harus berjalan seirama untuk mewujudkan legalisasi aset dan penataan ruang yang berkeadilan,” ungkapnya.
Rapat koordinasi kemudian ditutup dengan sesi dialog interaktif serta foto bersama sebagai simbol komitmen kolektif dalam membangun tata kelola pertanahan dan tata ruang yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

