BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah sebagai upaya memperkuat pelaksanaan program tersebut di daerah.
Rakor dibuka Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana, ditegaskan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Menurutnya, pendidikan prasekolah memiliki peran strategis dalam membentuk kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan anak untuk memasuki jenjang pendidikan dasar.
“Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing,” ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menyusun langkah-langkah strategis, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama agar pelaksanaan program berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin, mengatakan Pemkab Tanbu terus berkomitmen mendukung berbagai kebijakan nasional dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui perluasan akses layanan PAUD, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penguatan sarana dan prasarana, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak.
Amiludin menjelaskan, kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan sejak 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Kalau dulu wajib belajar enam tahun, kemudian berkembang menjadi sembilan tahun dan dua belas tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun, di mana satu tahunnya dimulai sejak usia PAUD atau prasekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak,” jelasnya.
Ia berharap, melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat, Kabupaten Tanah Bumbu dapat menjadi salah satu daerah percontohan pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kalimantan Selatan.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta instansi terkait, di antaranya Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen Anugrah Mi’roz Dzulfikar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Santoso, serta Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Wasimin.
Kegiatan ini juga dihadiri para kepala desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI-PGRI, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanah Bumbu.

