Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Bank Tanah menggelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di ruang Manuntung, Lantai 3 Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, AP., M.AP., yang hadir mewakili Bupati Kotabaru.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai rapat ini menjadi langkah strategis dalam upaya mendekatkan pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat. “Pemerintah daerah menyambut baik kegiatan ini, karena menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada para peserta terkait peran dan fungsi Badan Bank Tanah, khususnya dalam kaitannya dengan pemerintah daerah. “Mudah-mudahan nanti kita mendapat pengetahuan terkait dengan apa sebenarnya Badan Bank Tanah itu, dan urgensinya dengan Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Selain membuka kegiatan, Sekretaris Daerah juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang hadir di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa rapat GTRA ini dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi pengelolaan Badan Bank Tanah yang akan menjadi objek dalam reforma agraria di daerah tersebut. “Reforma agraria itu merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk penataan pertanahan dan ruang yang berkeadilan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan wadah kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari SKPD, Forkopimda, hingga instansi vertikal. Melalui wadah ini, diharapkan berbagai persoalan agraria, termasuk penataan akses, dapat ditangani secara terpadu.
Lebih lanjut, program reforma agraria diharapkan mampu menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta membuka akses keadilan di bidang agraria.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabag Perencanaan dan Pelaksanaan Divisi Reforma Agraria, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kodim 1004, Polres, serta perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

