Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran Nasional menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah di lapangan apel Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/02/2026) pagi. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru dan diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Pelaksanaan apel diawali dengan kedatangan Sekda ke lapangan upacara, dilanjutkan laporan pemimpin apel. Kegiatan kemudian diisi dengan pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai bentuk penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, kedisiplinan, dan profesionalisme. Pada apel kesadaran kali ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru bertindak sebagai petugas upacara.
Dalam amanatnya, Sekda menekankan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum penting untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, ia mengingatkan agar peningkatan ibadah tersebut tetap diimbangi dengan semangat kerja dan kinerja yang optimal. “Meski dalam suasana berpuasa, kami berharap kinerja tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat. Awal tahun merupakan masa penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, seluruh SKPD dan unit kerja agar tetap fokus melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan,” tegas Sekda.
Ia menambahkan, triwulan pertama menjadi pondasi utama dalam menentukan keberhasilan program pembangunan daerah. Apabila terjadi keterlambatan di tahap awal, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada pencapaian kinerja di periode berikutnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda juga menyampaikan adanya penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA, sedangkan Jumat pukul 08.00–10.30 WITA. Sementara itu, bagi SKPD dengan enam hari kerja, jam kerja berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, Jumat pukul 08.00–11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.00–11.30 WITA.
Ketentuan jam kerja tersebut berlaku selama bulan Ramadan dengan total akumulasi jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa mengurangi target kinerja dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Selain menyoroti kinerja ASN, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengantisipasi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Melalui dinas terkait, pemkab telah menggelar pasar murah sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apel Kesadaran Nasional tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh ASN senantiasa menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta tetap profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan dan ibadah selama bulan suci Ramadan.

