4 Mar 2026, Rab

Hak Transmigran Tergerus Tambang, Sengketa Lahan Bekambit Jadi Cermin Buram Tata Kelola Agraria

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Sengketa lahan yang menimpa warga transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi potret panjang konflik agraria akibat tumpang tindih kebijakan pertanahan dan pertambangan. Persoalan ini tidak semata soal administrasi, tetapi menyangkut hilangnya ruang hidup masyarakat yang sejak akhir 1980-an secara resmi ditempatkan negara melalui program transmigrasi.

Warga transmigran di Bekambit mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum kepemilikan atas lahan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, kebun, serta sumber penghidupan keluarga. Namun kondisi itu berubah sejak terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekitar tahun 2010 di wilayah yang sama, yang kemudian masuk dalam konsesi pertambangan batubara dan mulai beroperasi di atas kawasan bekas transmigrasi.

Konflik memuncak pada tahun 2019 ketika Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan diduga membatalkan sebanyak 717 sertifikat tanah transmigran dengan luas sekitar 485 hektare, dengan alasan terjadi tumpang tindih perizinan. Pembatalan tersebut tidak hanya menghilangkan kepastian hukum warga, tetapi juga menempatkan mereka pada posisi rentan, seolah-olah menjadi pihak yang bermasalah di atas tanah yang telah dikuasai secara sah selama puluhan tahun.

Sejak pembatalan itu, warga Bekambit terus menempuh berbagai upaya perjuangan, mulai dari dialog hingga aksi terbuka. Pada 22 April 2025, puluhan warga mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru dengan membawa sertifikat yang dibatalkan sebagai simbol tuntutan pemulihan hak. Proses mediasi berlangsung sepanjang tahun 2025, namun belum menghasilkan kepastian hukum yang jelas. Aksi lanjutan kembali dilakukan pada 10 November 2025 dengan mendatangi DPRD Kotabaru, menuntut penghentian aktivitas tambang di atas lahan transmigrasi serta kejelasan status hak kepemilikan mereka.

Memasuki awal Februari 2026, pemerintah pusat menyampaikan komitmen untuk memulihkan sertifikat warga dan membekukan izin operasional tambang hingga persoalan lahan diselesaikan. Namun bagi warga, komitmen yang hanya disampaikan melalui pernyataan lisan atau video dinilai belum cukup kuat sebagai jaminan hukum. Mereka menuntut adanya keputusan tertulis atau surat resmi kementerian yang memiliki kekuatan hukum agar dapat menjadi dasar perlindungan hak, rujukan bagi pemerintah daerah, serta pegangan saat berhadapan dengan pihak lain.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa tanpa dokumen resmi yang mengikat, pemulihan sertifikat berpotensi hanya menjadi janji politik yang dapat berubah sewaktu-waktu. WALHI juga menilai pembekuan izin tambang bukan solusi akhir, selama IUP yang bertumpang tindih tersebut masih tercatat aktif secara administratif dan belum dicabut secara permanen. “Selama izin tambang itu belum dicabut, posisi hukum masyarakat transmigran tetap berada dalam ancaman. Peninjauan menyeluruh dan pencabutan izin di atas lahan transmigrasi adalah langkah yang tidak bisa ditawar,” tegas WALHI Kalimantan Selatan dalam pernyataan sikapnya.

Dalam konteks transmigrasi, WALHI menekankan bahwa warga ditempatkan oleh negara melalui kebijakan resmi, bukan membuka lahan secara mandiri. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin dan melindungi hak mereka. Ketidaktertiban administrasi, ketidaksinkronan data pertanahan, hingga terbitnya izin sektor lain di atas lahan transmigrasi merupakan tanggung jawab negara, bukan kesalahan warga.

WALHI Kalimantan Selatan juga menilai konflik Bekambit menunjukkan bagaimana kebijakan agraria dan industri ekstraktif yang saling tumpang tindih dapat merampas kepastian hukum masyarakat yang tidak memiliki kekuatan politik maupun modal ekonomi. Sertifikat hak milik yang diterbitkan lebih dahulu, menurut WALHI, tidak boleh dikalahkan oleh izin yang terbit belakangan tanpa koreksi yang adil dan transparan. “Masalah industri ekstraktif ini bukan hanya di hilir, tetapi sejak hulu perizinannya sudah bermasalah. Akibatnya, masyarakat selalu menjadi korban dan jauh dari akses keadilan,” lanjut WALHI.

Atas konflik tersebut, WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan empat tuntutan, yakni mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi untuk segera membela masyarakat serta memulihkan hak kepemilikan warga yang berkonflik dengan korporasi; meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera melakukan rekonsiliasi dan penyelesaian konflik di Desa Bekambit; mendesak negara melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap perizinan tambang di Kalimantan Selatan, khususnya di Pulau Laut dan Pulau Sebuku, Kotabaru; serta menuntut penindakan tegas terhadap perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia.

Perjuangan warga Bekambit, bersama masyarakat terdampak tambang lainnya, dipandang sebagai upaya mempertahankan ruang hidup yang telah dibangun selama puluhan tahun. WALHI menegaskan, kepastian hukum bukanlah bentuk belas kasih negara, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi melalui penyelesaian struktural agar konflik serupa tidak terus berulang di wilayah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *