2 Mar 2026, Sen

BPK RI Mulai Audit LKPD 2025, Sekda Kotabaru Minta SKPD Proaktif dan Kooperatif

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Entry Meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (03/02/2026).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, mewakili Bupati Kotabaru, dengan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si.

Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026, terkait pemberitahuan pemeriksaan interim serta permintaan data dan dokumen awal.

Dalam arahannya, Sekda Kotabaru Eka Saprudin menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK RI merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang baik dan sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk menjalin komunikasi yang intensif serta berkoordinasi secara aktif dengan tim pemeriksa, khususnya dalam pemenuhan data dan dokumen yang dibutuhkan. “Saling berkomunikasi dengan tim untuk terus memantau apa yang menjadi objek pemeriksaan, dan segera ditindaklanjuti,” ujar Eka Saprudin.

Ia juga berharap kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. “Semoga dengan pemeriksaan ini kita Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.

Menutup sambutannya, Sekda Kotabaru mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan profesionalisme selama proses pemeriksaan berlangsung. “Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif, dan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru, serta menjadi motivasi bagi kami agar ke depan lebih baik lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 2 Februari hingga 1 Maret 2026.

Pemeriksaan tersebut mencakup Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pendapatan serta realisasi belanja seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Melalui pelaksanaan entry meeting ini, diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang solid antara BPK RI dan Pemerintah Daerah, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *