Telisikindonesia.com – Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan terkait implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Penandatanganan MoU tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan yang lebih humanis. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum yang transparan, berkeadilan, serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan sosial masyarakat.
Melalui kesepakatan ini, Bupati Andi Rudi Latif menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu siap mendukung seluruh tahapan implementasi pidana kerja sosial sesuai dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri serta pemangku kepentingan terkait guna memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi motor perubahan dalam sistem pemidanaan, membuka peluang pemulihan bagi pelaku pelanggaran hukum, serta mendorong integrasi sosial yang berkelanjutan di daerah.
Kegiatan penandatanganan MoU dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto. Penandatanganan diikuti seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan beserta jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing, yang dilakukan secara bergantian sebagai bentuk dukungan kolektif terhadap penerapan pidana kerja sosial di seluruh wilayah.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan selaras dengan arah kebijakan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menekankan bahwa kerja sama tersebut merupakan penguatan peran Kejaksaan dalam fungsi pengawasan dan pembimbingan terhadap pelaku tindak pidana. Pendekatan pidana kerja sosial dinilai mampu menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya pemulihan sosial.
Rangkaian kegiatan juga menampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil memulai kehidupan baru melalui program pembinaan. Tayangan tersebut menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana pemulihan dan perubahan positif bagi individu maupun masyarakat.

