Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kotabaru, Murdianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2025/2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kotabaru.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru kali ini mengagendakan penyampaian laporan akhir hasil pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, Raperda tentang Waralaba, serta Raperda mengenai perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaluddin, dan didampingi Wakil Ketua II, Chairil Anwar. Penyampaian laporan akhir pembahasan empat Raperda tersebut dibacakan oleh masing-masing juru bicara Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus I oleh Suntoro, Pansus II oleh Muhammad Zaini dan Junaidi, serta Pansus III oleh Fitriadi.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten II Setda Kotabaru, Murdianto, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan harapannya agar seluruh Raperda yang telah disepakati bersama DPRD dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. “Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, Raperda tersebut dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Murdianto saat membacakan sambutan Bupati.
Murdianto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan menindaklanjuti penetapan Perda tersebut dengan langkah-langkah teknis di tingkat perangkat daerah. “Kami akan menginstruksikan kepada SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda dimaksud, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Pemkab Kotabaru dalam rapat paripurna ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sinergi perumusan regulasi daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat perekonomian masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

