2 Mar 2026, Sen

Pemkab Kotabaru Apresiasi Warga Taat Pajak, Gebyar Panutan PKB 2025 Digelar Meriah

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Kotabaru berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengadakan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025) di Ruma Guest House Kotabaru. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Tim Pembina Samsat Polda Kalsel, pimpinan Bank Kalsel Cabang Kotabaru, unsur Forkopimda, Kepala Bapenda Kotabaru, para camat, kepala desa, lurah se-Kecamatan Pulau Laut Utara dan Sigam, ketua RT, perwakilan perusahaan, serta masyarakat wajib pajak.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang konsisten membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong kesadaran bersama mengenai pentingnya pajak daerah sebagai penopang utama pembangunan. Pengundian hadiah diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi tiga kategori, yaitu:

  1. Wajib pajak kendaraan roda empat pribadi tanpa tunggakan selama tiga tahun terakhir.
  2. Wajib pajak kendaraan roda dua yang tidak memiliki tunggakan dalam tiga tahun terakhir.
  3. Wajib pajak kendaraan bermotor perusahaan yang dinilai patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Program ini telah berlangsung sejak 14 Agustus hingga 10 Desember 2025 dengan fokus pada wajib pajak berkomitmen tinggi terhadap kepatuhan.

Plt. Kepala UPPD Kotabaru, Ahmad Fauzi, SE., MM, yang hadir mewakili Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan apresiasinya atas dukungan kuat Pemkab Kotabaru dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Ia mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hingga saat ini, tercatat:

  • PKB sebesar Rp 15,27 miliar
  • Denda PKB Rp 87,18 juta
  • BBNKB Rp 19,89 miliar
  • Denda BBNKB Rp 2,26 juta

Total pendapatan yang berhasil dihimpun mencapai Rp 35,26 miliar. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat Kotabaru dalam membayar pajak terus meningkat,” ujarnya.

Fauzi juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga 31 Desember 2025, meliputi diskon PKB 25%, diskon BBNKB 34,17%, serta penghapusan seluruh tunggakan dan denda PKB. Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak akan diperpanjang pada 2026, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut.

Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jurainah, SE., MM, menekankan bahwa penerimaan pajak memiliki peran vital dalam pembangunan daerah. “Pendapatan dari sektor pajak kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program untuk kesejahteraan warga,” tuturnya.

Jurainah juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak teladan serta jajaran UPPD Kotabaru atas inovasi dan pelayanan yang terus ditingkatkan. “Semoga kegiatan ini memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat, sehingga pembangunan di Kabupaten Kotabaru berjalan lebih cepat dan merata,” harapnya.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru turut menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, perangkat daerah, kecamatan, desa, perusahaan, serta masyarakat yang telah mendukung terlaksananya Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada wajib pajak teladan dan pembukaan resmi kegiatan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *