2 Mar 2026, Sen

Gugatan Kangmas Moerdjoko di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Luruskan Kekeliruan Administrasi PSHT

Telisikindonesia.com – Jakarta, Persidangan perkara nomor 321 di PTUN Jakarta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Penggugat, Kangmas H. Moerdjoko dan Kangmas Tono Suhariyanto, hadir melalui tim kuasa hukum mereka untuk menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum yang dianggap penting guna mengoreksi tuduhan administratif terkait badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Dari pihak Tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI menghadirkan perwakilan bagian hukum. Sementara pihak intervensi juga menyertakan representasi PSHT versi lain yang berkepentingan terhadap kasus tersebut.

Sidang sempat menunda setelah terjadi kekeliruan teknis dalam pengunggahan dokumen oleh kuasa Penggugat. Majelis hakim mempersilakan perbaikan sebelum sidang dilanjutkan.

Kuasa hukum PSHT versi intervensi sebelumnya menyatakan kepada media bahwa pencabutan badan hukum Kangmas Moerdjoko telah berlaku sejak 1 Juli 2025.

Namun, pihak Penggugat menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan inti permasalahan. Mereka menegaskan bahwa pencabutan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur administrasi yang benar, tanpa membuka ruang persetujuan, dan tanpa mempertimbangkan legalitas yang sah sebelumnya.

Salah satu kuasa hukum Kangmas Moerdjoko, Kangmas Bambang Eko Nugroho, SH, MH, menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal perebutan organisasi, tetapi menyangkut keabsahan tindakan administrasi negara yang dinilai merugikan hak hukum kliennya. Ia mengumumkan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi PSHT dan memastikan negara tidak salah menerbitkan keputusan administrasi. “Ini bukan soal menang atau kalah di meja hijau, tapi soal memastikan setiap tindakan pemerintah sesuai prosedur,” ujarnya.

Penggugat menilai bahwa gugatan yang diajukan merupakan mekanisme konstitusional untuk menjamin keputusan pejabat tata usaha negara dikeluarkan secara sah, obyektif, dan tidak diskriminatif.

Menurut kuasa hukum, masyarakat wajar bertanya dan mencari keadilan melalui jalur hukum ketika muncul dugaan kekeliruan administratif. “Jika ada pihak yang menganalisis mengapa gugatan terus dilakukan, penjelasan sederhana: karena ada hak yang harus diperjuangkan,” ucap salah satu kuasa hukum kepada awak media.

Tim hukum juga menyinggung maraknya spekulasi mengenai situasi di balik gejolak internal PSHT.  Mereka menyebut isu tersebut tidak membantu penyelesaian perdamaian karena justru keberlangsungan substansi persoalan utama, yakni keabsahan administrasi negara.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya setelah proses perbaikan unggahan alat bukti dari pihak Penggugat dinyatakan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *