2 Mar 2026, Sen

Kejari Kotabaru Pulihkan Kerugian Negara Rp970 Juta dari Kasus Korupsi Transaksi Fiktif BRI Senakin

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melakukan langkah tegas dalam pemulihan kerugian keuangan negara dengan mengembalikan uang sebesar Rp970.000.000 pada Kamis (4/12/2025). Pengembalian dilakukan di Kantor Kejari Kotabaru berupa uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 9.700 lembar, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm tanggal 6 November 2025.

Pengembalian tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan terhadap dua terdakwa, yaitu:

  1. Faisal Mukti, A.Md alias Faisal bin (Alm) Hasan
  2. Ahmad Maulana, S.Pd alias Lana bin (Alm) Muhaimin

Kasus Korupsi Transaksi Fiktif BRI Senakin

Kasus ini bermula pada periode Agustus 2023 hingga Oktober 2023, ketika kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang melalui transaksi fiktif di BRI Unit Senakin, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, yang berada di bawah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Batulicin.

Kedua terdakwa melakukan fraud dengan cara melakukan setor tunai fiktif sebanyak 38 kali dengan total nilai mencapai Rp2.530.000.000. Akibat perbuatan tersebut, BRI dan sejumlah nasabah mengalami kerugian finansial.

Berdasarkan Laporan Audit BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor PE.03.03/R/SP-2111/PW16/5/2024, kerugian negara yang timbul mencapai nilai yang sama, yakni Rp2,53 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan bahwa pengembalian uang negara ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara demi kepentingan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. “Pemulihan kerugian keuangan negara ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi, demi memulihkan perekonomian dan menyejahterakan masyarakat,” ujar perwakilan Kejari Kotabaru.

Para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *