Telisikindonesia.com – Kotabaru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru melakukan pemeriksaan kesehatan awal terhadap setiap Warga Binaan yang baru masuk, Rabu (3/12). Langkah ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini untuk memastikan kondisi kesehatan para Warga Binaan sejak hari pertama mereka berada di Lapas, sekaligus pelaksanaan fungsi perawatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan kondisi fisik, tekanan darah, keadaan umum, hingga penyaringan penyakit menular yang dapat mempengaruhi keamanan serta kebersihan lingkungan Lapas. Tahap ini penting untuk menentukan perlakuan medis awal sekaligus memastikan Warga Binaan siap mengikuti seluruh tahapan pembinaan.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Aditya Rosyalena, menegaskan bahwa pemeriksaan awal merupakan prosedur penting dalam pelayanan kesehatan pemasyarakatan. “Pemeriksaan kesehatan ini adalah bagian dari deteksi dini yang wajib dilakukan. Kami ingin memastikan setiap Warga Binaan berada dalam kondisi yang terpantau sejak awal, sehingga potensi gangguan kesehatan dapat dicegah dan ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan baru merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang. “Fungsi perawatan adalah kewajiban yang harus kami jalankan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan. Pemeriksaan kesehatan awal memastikan Warga Binaan mendapatkan hak layanan kesehatan sejak pertama kali masuk, serta mendukung terciptanya lingkungan pembinaan yang aman dan manusiawi,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini, Lapas Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) demi menjaga kesehatan dan martabat seluruh Warga Binaan.

