2 Mar 2026, Sen

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial TYBK (21) di Desa Gunung Ulin pada Jumat (21/11/2025) malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu siap edar dengan berat bersih 2,06 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, dan handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan penyalahgunaan narkoba.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU SIDIQ MARTUJET, S.Sos., M.M., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *