Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kotabaru kembali menghadirkan kebijakan yang dinanti masyarakat. Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Gebyar Panutan Pajak 2025, masyarakat kini berkesempatan menikmati berbagai keringanan pajak kendaraan mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Program ini memberikan angin segar bagi para wajib pajak karena mencakup penghapusan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan. Pemilik kendaraan yang menunggak hingga 5 tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Selain itu, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan diskon PKB sebesar 25 persen dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 34,17 persen, yang berlaku sejak 30 Juni sampai 31 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor di daerah.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menggelar Gebyar Panutan Pajak Berkendaraan Bermotor 2025 dengan undian berhadiah khusus untuk kendaraan berplat DA pada bulan Desember.
Sementara untuk Kabupaten Kotabaru, UPPD bekerja sama dengan Bapenda Daerah akan mengadakan Gebyar Panutan Pajak tingkat kabupaten pada bulan November 2025, dengan hadiah utama dua unit sepeda motor, televisi, kulkas, serta berbagai hadiah hiburan menarik lainnya.
Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ahmad Fauzi, S.E., M.M., menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk mendorong kesadaran pajak masyarakat. “Program pemutihan ini diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ahmad Fauzi saat ditemui di kantornya pada Selasa, 22 Oktober 2025.
Ia juga menambahkan bahwa UPPD Samsat Kotabaru kini memiliki layanan unggulan “Jemput Antar”, yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. “Layanan jemput antar ini merupakan inovasi kami agar masyarakat bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah, cepat, dan efisien tanpa meninggalkan aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Selain itu, UPPD Samsat Kotabaru juga aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan cara membagikan brosur di Mini Market, Pasar Kemakmuran, hingga kantor-kantor dinas, guna menjelaskan tata cara pemanfaatan program pemutihan dan menjawab berbagai pertanyaan seputar pajak kendaraan.
Menutup pernyataannya, Ahmad Fauzi mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kotabaru untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada Desember mendatang. Semoga ke depan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” pungkasnya.

