2 Mar 2026, Sen

Sinkronisasi Regulasi dan Peningkatan Layanan, Pemkab Kotabaru Ajukan Dua Raperda Strategis ke DPRD

Telisikindonesia.com – Kotabaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-31, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos. diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., dalam kesempatan tersebut menyampaikan dua raperda, yakni:

  1. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan
  2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Dalam penyampaiannya, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa kedua raperda ini merupakan bentuk penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional sekaligus upaya memperkuat tata kelola dan pelayanan publik. “Setelah disampaikan, kedua raperda ini akan dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar regulasi pajak dan retribusi daerah di Kotabaru selaras dengan kebijakan fiskal nasional. “Perubahan ini mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan pemungutan pajak daerah,” jelasnya.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda disebut sebagai langkah strategis yang wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan guna memperkuat aspek hukum, efisiensi, dan profesionalitas pengelolaan perusahaan daerah. “Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutup Slamet Riyadi.

Dari pihak legislatif, Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima dua raperda tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui pembahasan bersama. “Kami akan membahasnya baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif agar dalam waktu tidak terlalu lama bisa disampaikan hasil akhirnya kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” ungkapnya.

Selain dua raperda dari pihak eksekutif, dalam rapat tersebut juga disampaikan tiga raperda inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Anggota Fraksi PDI-P, Agus Subejo, S.H., M.H., yaitu:

  1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, dan
  3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kotabaru, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta Anggota DPRD Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *